DPRD - Pemprov Sulut Bermufakat Hilangkan Pungutan Komite Sekolah
MANADO - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memutuskan hilangkan pungutan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah. Keputusan tersebut dilakukan saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) gubernur 2016 oleh DPRD Sulut bersama Perangkat Daerah, Rabu (5/4/2017) diruang paripurna DPRD Sulut.
Sekretaris Pansus LKPJ James Karinda mempertanyakan kerja Dinas Pendidikan (Diknas) Sulut yang tak merespon suara warga soal pungutan komite yang masih berlangsung di sekolah.
"Tahun anggaran 2017 ini seluruh kewenangan sekolah di 15 kabupaten/kota sudah menjadi tanggung jawab provinsi, pungutan yang membebankan biaya pendidikan siswa harus dihilangkan. Seharusnya diberikan bea siswa bukan makin dibebankan biaya tambahan," tegas Karinda.
Menjawab ini, tim Pemprov yang dipimpin Sekertaris Provinsi (Sekpro) Edwin Silangen memberi respon positif dengan meminta kepala Diknas segera mengambil tindakan.
"Komite jangan buat regulasi kolusi dengan kepala sekolah membuat kebijakan pungutan mengatasnamakan komite bebankan orangtua siswa, padahal sudah anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah,Red) yang pengelolaannya dilakukan oleh komite sekolah,"tegas Silangen.
Sekprov Silangen menugaskan agar Kadis Diknas segera bertindak untuk menginstruksikan pihak sekolah hilangkan pungutan dari Komite sekolah.(Obe)